Pasal 19
BAB 3 — PERIZINAN REKLAMASI
(1) Izin lokasi reklamasi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun. (2) Izin pelaksanaan reklamasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan metode dan jadwal reklamasi. (3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak menerima permohonan perpanjangan izin pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memberikan perpanjangan atau penolakan perpanjangan permohonan izin pelaksana-an reklamasi. (4) Penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana di-maksud pada ayat (3) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan. (5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan perpanjangan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
