PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 20
BAB 3 — PERIZINAN REKLAMASI
(1) Izin pelaksanaan reklamasi dapat dicabut apabila: a. tidak sesuai dengan perencanaan reklamasi; dan/atau b. izin lingkungan dicabut. (2) Pencabutan izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana di-maksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut, masing-masing dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/ walikota; b. dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pembekuan selama 1 (satu) bulan; dan c. apabila pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pencabutan.
