Pasal 18
BAB 3 — PERIZINAN REKLAMASI
(1) Permohonan izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana di-maksud dalam Pasal 15 wajib dilengkapi dengan: a. izin lokasi; b. rencana induk reklamasi; c. izin lingkungan; d. dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi finansial; e. dokumen rancangan detail reklamasi; f. metoda pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi; dan g. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenang-annya memberikan atau menolak permohonan izin pelaksanaan reklamasi dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan. (4) Apabila dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin. (5) Setiap pemegang izin pelaksanaan reklamasi dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib melaksanakan: a. pembangunan fisik sejak diterbitkan izin pelaksanaan reklamasi; b. menyampaikan laporan secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali kepada instansi pemberi izin; c. reklamasi sesuai dengan rancangan detail; dan d. reklamasi sesuai dengan izin lingkungan.
