PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.
