PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Ombudsman Republik Indonesia.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan
anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
www.peraturan.go.id
2017, No.265
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
