PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
