PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 15
BAB 5 — PERAN SERTA
(1) Masyarakat atau orang dapat berperan serta dalam pelaksanaan dan pemeliharaan rehabilitasi secara sukarela. (2) Rehabilitasi secara sukarela sekurang-kurangnya mem-perhatikan: a. status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan; b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/ Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; dan c. kondisi biogeofisik. (3) Rehabilitasi secara sukarela dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
