PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 16
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan rehabilitasi dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/ atau c. sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
