PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 14
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin-tahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewe-nangannya. (2) Monitoring dan evaluasi dilakukan pada tahap pelaksana-an dan pemeliharaan. (3) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan terhadap:
a. luasan, tutupan, dan kerapatan komponen penyusun ekosistem; b. kualitas perairan; c. tingkat daya tahan hidup (survival rate); dan/atau d. laju pertumbuhan. (4) Monitoring dan evaluasi dilakukan sekali dalam 6 (enam) bulan.
