PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 7
BAB 3 — TATA KELOLA Bagran Kesatu Umum
(1) Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin berdasarkan DTSEN. (21 DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
