PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 6
BAB 3 — TATA KELOLA Bagran Kesatu Umum
Tata kelola Sekolah Rakyat meliputi: a. Peserta Didik; b. Guru dan Tenaga Kependidikan; dan c. kurikulum.
