PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungiawab atas penyelenggaraan Sekolah Rakyat. (21 Penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana dimalsud pada ayat (1) meliputi: a. pendirian; b. tata kelola; c. pemenuhan sarana dan prasarana; dan d. pelaksanaankoordinasi.
