PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bertujuan untuk: a. memenuhi hak pendidikan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin; b. memberikan layanan pendidikan yang mengedepankan pendidikan karakter serta kecakapan hidup bagl masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin; dan c. memutus rantai kemiskinan antar generasi pada keluarga miskin ekstrem dan miskin melalui pendidikan bermutu, pembentukan karakter, kecakapan hidup, dan mental.
