PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 20
BAB 4 — PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
Alat pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21huruf b merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi.
