PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 19
BAB 4 — PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
Bahan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21huruf a merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran.
