Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan administrasi kepada BRGM.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan, dan sumber daya;
- pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/layanan Jasa Pemerintah;
- pengembangan ...
SK No 053077 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK. INDONESIA
9
- pengembangan hubungan dan kerja sama luar negeri dalam rangka kebutuhan pendanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengelolaan gambut, manajemen restorasi gambut, serta percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal9
(1) Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan teknis restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
- pengembangan data restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
Pasal 10 ...
SK No 053078 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
