PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
( 1) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
- penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
- pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
- penyelenggaraan operas1 dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
- penyelenggaraan teknik konservasi pada zona lindung kawasan gambut;
- penyelenggaraan teknik budidaya tanaman pada kawasan budi daya gambut dengan tanaman, pakan ternak dan sistem yang sesuai untuk keperluan dukungan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.
Pasal 11 ...
SK No 053079 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
