Pasal 19
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah
berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal20
(1) BRGM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
memuat pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove ditembuskan oleh BRGM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Laporan ...
SK No 053085 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 17
(3) Laporan pelaksanaan tugas BRGM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
