PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Pasal 18
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Kenaikan ...
SK No 053084 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
