PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi BRGM di daerah, gubernur menunjuk pejabat sebagai koordinator tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah.
(2) Struktur tim restorasi gambut dan/ atau rehabilitasi
mangrove daerah menyesuaikan dengan organisasi BRGM.
(3) Tim restorasi gambut dan/ atau rehabilitasi
mangrove daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur.
