PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas, BRGM didukung oleh
Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.
(2) Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Gubernur Provinsi Sumatera Utara;
- Gubernur Provinsi Riau;
- Gubernur Provinsi Kepulauan Riau;
- Gubernur Provinsi Bangka Belitung;
- Gubernur Provinsi Jambi;
- Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
- Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;
- Gubernur Provinsi Kalimantan Timur;
- Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah; J. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan;
- Gubernur ...
SK No 053081 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
13
- Gubernur Provinsi Kalimantan Utara;
- Gubernur Provinsi Papua;
- Gubernur Provinsi Papua Barat;
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Direktur J enderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; X. Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur J enderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kepala ...
SK No 053082 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
14
- Kepala Badan Penyuluhan dan Pengernbangan Surnber Daya Manusia, Kernenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; aa. Kepala Badan Standardisasi Instrurnen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kernenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; bb. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Kernenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; cc. Direktur Jenderal Tanarnan Pangan, Kernenterian Pertanian; dd. Direktur Jenderal Perkebunan, Kernenterian Pertanian; ee. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kernenterian Pertanian; ff. Direktur Jenderal Surnber Daya Air, Kernenterian Pekerjaan Urnurn dan Perurnahan Rakyat; gg. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kernenterian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; hh. Deputi Bidang Pengernbangan Regional, Kernenterian Perencanaan Pernbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pernbangunan Nasional;
- Deputi Bidang lnforrnasi Geospasial Ternatik, Badan Inforrnasi Geospasial; dan jj. Pejabat lain rnenurut kebutuhan perkernbangan dalarn pelaksanaan tugas.
(3) Kelornpok Ahli sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
berasal dari:
- perguruan tinggi;
- lernbaga penelitian;
- profesional; dan
- unsur rnasyarakat.
Pasal 15 ...
SK No 053083 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
