PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
