PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 249) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
