PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.264 -6-
Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 249) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
