PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
