PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :
- Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang
dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jakarta dapat dialihkan statusnya menjadi
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan ditugaskan pada Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta;
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Jakarta dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ditugaskan pada Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jakarta.
