Pasal 7
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan, keuangan, dan kepegawaian diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengalihan
kepegawaian dan kekayaan dari Yayasan Kesejahteraan
Pendidikan dan Perumahan kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
