PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan
Perumahan yang bekerja pada Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Jakarta tetap menjalankan tugasnya
sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
