PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan
Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dalam
penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jakarta dialihkan menjadi kekayaan, pegawai,
hak dan kewajiban Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jakarta; dan
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai
mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan
Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dialihkan
menjadi mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jakarta.
