PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 53
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2OA8 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
