PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2OO8 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
