PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BMKG berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
