PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
REPUELIK INDONESI.A. -t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA
Perundang-undangan Hukum, ttd ttd
Djaman
