PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 39
BAB 4 — TATA KERJA
(1) BMKG harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan keda yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BMKG. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BMKG.
