PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 40
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
