PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 38
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.