PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 37
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BMKG mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modilikasi cuaca.
