PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 30
Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.13 12
