PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Staf Ahli
