PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 29
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan
Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan
Informasi dipimpin oleh Kepala Badan.
