Pasal 9
BAB 4 — PENGADAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi Prasarana Olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan penyandang cacat.
(2) Pengadaan Prasarana Olahraga pendidikan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
- ukuran luas sekolah;
- jumlah peserta didik;
- jenjang pendidikan; dan
- jenis sekolah.
(3) Pengadaan Prasarana Olahraga rekreasi oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
- potensi pengolahraga;
- kebutuhan Masyarakat;
- ketersediaan ruang terbuka; dan
- aksesibilitas Masyarakat.
(4) Pengadaan Prasarana Olahraga prestasi oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
- potensi olahragawan;
- potensi tenaga keolahragaan;
- daya saing kompetisi; dan
- potensi olahraga unggulan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.23
(5) Pengadaan Prasarana Olahraga penyandang cacat oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
- potensi pengolahraga/olahragawan penyandang cacat;
- prestasi olahraga penyandang cacat;
- kebutuhan Masyarakat; dan
- kondisi kelainan fisik dan/atau mental olahragawan penyandang cacat.
(6) Dalam hal Pengadaan Prasarana Olahraga amatir dan profesional
diselenggarakan oleh masing-masing induk cabang olahraga.
Bagian Ketiga Pengadaan Prasarana Olahraga Oleh Masyarakat
