PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 8
BAB 4 — PENGADAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dapat dilakukan dengan cara:
- pembangunan;
- pembelian;
- tukar menukar atau tukar bangun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.23 6
- bangun guna serah atau bangun serah guna;
- hibah; atau
- perolehan lainnya yang sah.
(2) Dalam hal Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah yang dilakukan dengan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memerlukan tanah, Pengadaan Prasarana Olahraga dilaksanakan melalui pengadaan tanah atau pembebasan tanah.
(3) Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
