PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 7
BAB 4 — PENGADAAN PRASARANA OLAHRAGA
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan Prasarana Olahraga untuk mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Bagian Kedua Pengadaan Prasarana Olahraga Oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
