PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 6
BAB 4 — PENGADAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab
atas Pengadaan Prasarana Olahraga.
(2) Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah dan jenis, serta standar Prasarana Olahraga pada masing-masing kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi olahraga:
- pendidikan;
- rekreasi;
- prestasi;dan
- penyandang cacat.
(3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan Masyarakat harus memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah setempat.
(4) Pemerintah melakukan pemetaan potensi olahraga di daerah dalam
rangka menetapkan jumlah Prasarana Olahraga yang sesuai dengan kebutuhan.
