PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Dalam rangka mendukung Perencanaan Prasarana Olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
- inventarisasi dan identifikasi Prasarana Olahraga;
- pengkajian Perencanaan Prasarana Olahraga;
- penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis di bidang Prasarana Olahraga.
(2) Pengkajian Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
- ketentuan tata ruang termasuk peruntukan lokasi dan kepadatan;
- status kepemilikan lahan;
- daya dukung tanah dan aliran air dalam tanah (soil);
- standar prasarana olahraga;
- prioritas kebutuhan Masyarakat;
- potensi sumber daya keolahragaan;
- prospek pengembangan ekonomi Masyarakat;
- budaya Masyarakat;
- partisipasi Masyarakat dalam olahraga;
- pengembangan keolahragaan berkelanjutan;
- pembangunan berwawasan lingkungan;
- kemampuan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana;
- faktor demografis, topografis dan geografis;
- kebutuhan prasarana pendukung bagi olahragawan penyandang cacat; dan
- fungsi prasarana olahraga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.23
Bagian Kesatu Umum
