Pasal 4
BAB 3 — PERENCANAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas
Perencanaan Prasarana Olahraga.
(2) Pemerintah mencantumkan Perencanaan Prasarana Olahraga tingkat
nasional ke dalam:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(3) Pemerintah Daerah mencantumkan perencanaan prasarana olahraga
tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke dalam:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah);
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah); dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.23 4
- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pembangunan nasional.
(4) Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) disusun sesuai dengan kemampuan
keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
