PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 3
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab
atas Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana Olahraga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tanggung jawab Masyarakat dalam Perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan masukan atau saran kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
