PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tata cara Penetapan Prasarana Olahraga dilakukan melalui:
Perencanaan;
Pengadaan;
Penetapan;
Pemanfaatan;
Pemeliharaan; dan
Pengawasan.
