PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 10
BAB 4 — PENGADAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Untuk menunjang ketersediaan Prasarana Olahraga yang memadai
dan sesuai dengan kebutuhan, Masyarakat dapat menyediakan dan/atau membangun Prasarana Olahraga.
(2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga oleh
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional Prasarana Olahraga.
(3) Penyediaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat.
(4) Masyarakat yang membangun Prasarana Olahraga dapat diberikan
fasilitas kemudahan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
