PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 11
BAB 5 — PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan Prasarana Olahraga
untuk kepentingan nasional dan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Penetapan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi standar Prasarana Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.23 8
